Kewarganegaraan di Negara RI


          Warga Negara adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara .Warga negara juga dapat didefinisikan sebagai penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu, memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara , yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA). Istilah  Kewarganegaraan (citizenship) memiliki  arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Kewarganegaraan dapat diartikan secara sosiologis dan yuridis, dalam arti sosiologis, sesorang yang ingin menjadi warga negara suatu negara tidak perlu melakuan tindakan hukum, akan tetapi negara “ secara otomatis” mengakui seseorang sebagai warga negaranya, sedangkan dalam pengertian yuridis, orang yang ingin menjadi warga negara suatu negara harus melakukan tindakan-tindakan hukum agar mereka bisa diterima sebagai warga negara, tindakan hukum yang dimaksud adalah berupa pemenuhan yang dipersyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan.
           Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 26 ayat 1 disebutkan bahwa  “ Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disyahkan dengan Undang-undang sebagai warga negara”.Selanjutnya dalam ayat 2 dinyatakan “syara-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang”.Undang-undang No.3 Tahun 1946 merupakan peraturan yang pertama dibentuk oleh lembaga legislatif yang mengatur tentang warga negara dan penduduk negara RI. Dalam undang-undang ini lebih mengutamakan asas Ius Sanguinis bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan menurut kewarganegaraan orang tuanya. Selanjutnya ada undang-undang No.62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan, dimana disamping menganut asas Ius Sanguinis juga menganut asas Ius Soli .Asas Ius Soli menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat ia dilahirkan. Pada tanggal 1 Agustus tahun 1958 diundangkan Undang-undang  No.2 tahun 1958 yang mengatur tentang Penyelasaian Dwi Kewarganegaraan ,persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China , dimana menurut undang-undang ini  yang disebut warga negara Indonesia yakni orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia , adalah Warga Negara Indonesia.
             Berdasarkan undang-undang yang baru  tentang kewarganegaraan yaitu undang-undang No.12 Tahun 2006 untuk memperoleh status kewarganegaraan seseorang dengan cara :
a.     Permohonan Pewarganegaraan (Naturalisasi)
b.    Karena Perkawinan (Pernyataan) 
c.    Karena Berjasa kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
d.    Mengikuti Kewarganegaraan Orang Tuanya
e.    Karena Pengangkatan
      Didalam pasal 9 Undang-undang No.12 Tahun 2006, disebutkan tentang syarat-syarat Naturalisasi sebagai  yaitu berikut :
a.     Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah
b.     Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah RI paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh)  tahun  tidak berturut-turut .
c.     Sehat jasmani dan rohani
d.     Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945,
e.     Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1(satu) tahun atau lebih.
f.     Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
g.     Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
h.     Membayar uang pewarganegaraan kepada kas negara. 
           Disamping mengatur tentang cara memperoleh status kewarganegaraan dalam undang No.12 Tahun 2006 juga menyatakan sebab-sebab seseorang dapat kehilangan status kewarganegaraan yaitu :
a.     Memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri;
b.    Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan kesempatan ada;
c.    Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden, atas permohonan sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 th , bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d.     Masuk dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu pada Presiden;
e.     Secara sukarela masuk dalam dinasa negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI;
f.      Diakui oleh orang asing sebagai anaknya, selama orang belum usia 18 tahun;
g.     Secara sukarela mengangkat sumpah atau janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
h.     Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing  ; mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya;
i.      Bertempat tinggal di luar negeri selama 5 tahun terus menerus, bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI, sebelum jangka waktu 5 tahun itu berahir.
                            

                             Sumber Daftar  Pustaka
Achmad Roestandi SH dkk, Tata Negara untuk SMA , Armico, Bandung, 1986
Idrus Afandi, Tata Negara untuk SMU , Depdikbud, Jakarta, 1994
Suparlan Al-Hakim, Drs,Msi, Kewarganegaraan “Makalah pada Diklat Instruktur Pkn  SMA Jenjang Dasar” ,P4TK Malang, 2009
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-undang No.12 Tahun 2006   


Tidak ada komentar:

Posting Komentar