Menjaga Pusaka Negara


Pusaka menurut arti leksikal adalah harta peninggalan, harta warisan, benda yang diturunkan dari nenek moyang. Pusaka biasanya merupakan benda yang sangat berharga, sehingga kita disuruh untuk merawat dan menjaga dengan sebaik-baiknya. Apabila kita lalai atau lengah maka akan berakibat tidak baik bagi kehidupan kita.
Negara kita sebagai sebuah komunitas bangsa yang sudah disepakati oleh “Founding Father” dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia tentunya mempunyai sesuatu yang sangat berharga sebagai pusaka. Para pendiri negara ini memberikan sembilan pusaka Indonesia yang harus kita jaga dengan baik , sembilan pusaka indonesia itu adalah :
1.       Bendera Merah Putih
Tercantum dalam UUD 1945 dalam pasal 35  “Bendera Negara Indonesia ialah sang merah putih”
2.       Sesanti Bhineka Tunggal Ika
Tercantum dalam UUD 1945 dalam pasal 36A  “Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan Semboyan Bhineka Tunggal Ika “
3.       Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928
Isi dari Sumpah Pemuda Hasil Kongres Pemuda Kedua  yang diadakan di jakarta :
PERTAMA : Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Bertoempah Darah Jang Satoe, Tanah Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Bertumpah Darah Yang Satu, Tanah Indonesia).
KEDOEA : Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Berbangsa Jang Satoe, Bangsa Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Berbangsa Yang Satu, Bangsa Indonesia).
KETIGA : Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mendjoendjoeng Bahasa Persatoean, Bahasa Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Menjunjung Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia).
4.       Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Berdasarkan  UUD 1945 pasal 36B  “Lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya “
Lagu Indonesia Raya yang dimaksud adalah yang diciptakan oleh W.R Supratman dan dinyanyikan pertama kali dalam konggres pemuda kedua atau lebih kita kenal sumpah pemuda 1928

5.       Dasar Negara Pancasila
Pancasila  yang dimaksud disini adalah yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea empat, telah ditegaskan kembali dengan Tap MPR N0.XVIII/MPR/1998 sebagai dasar negara
6.       Proklamasi 17 Agustus 1945
Isi teks Proklamasi Kemerdekaan yang otentik adalah:
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan
dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05
Atas nama bangsa Indonesia.
Soekarno/Hatta
Di sini ditulis tahun 05 karena ini sesuai dengan tahun Jepang yang kala itu adalah tahun 2605.
Teks diatas merupakan hasil ketikan dari Sayuti Melik (atau Sajoeti Melik), salah seorang tokoh pemuda yang ikut andil dalam persiapan proklamasi.
Proklamasi dikumandangkan oleh Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia di jl pegangsaan timur 56 Jakarta
7.       Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai konstistusi negara telah disyahkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ) sebagai wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 agustus 1945, dan sekarang telah mengalami 4 kali amandemen secara adendum, artinya perubahan dengan tetap mempertahankan naskah asli 
8.       Wawasan Nusantara NKRI
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 .Konsep wawasan nusantara sebenarnya merupakan suatu hal  yang tidak terlepas dari  Deklarasi  Djuanda tanggal 13 Desember 1957 yang merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI.
9.       Semangat dan Nila-Nilai kejuangan 1945
Nilai-nilai kejuangan 45 itu meliputi:
Religius,rela dan ikhlas berkorban, tidak kenal menyerah, harga diri, percaya diri, pantang mundur, patriotisme, heroisme, rasa senasib dan sepenanggungan, rasa setia kawan, nasionalisme dan cinta tanah air serta persatuan dan kesatuan
Menjaga sembilan pusaka Indonesia sangatlah penting artinya bagi keberadaan kita sebagai suatu bangsa yang terikat dalam bernegara. Keberlangsungan dalam berbangsa dan bernegara ini tergantung bagaimana sikap kita terhadap pusaka Indonseia ini, generasi ini akan  merasa bersalah apabila tidak berkonstribusi untuk menjaga dan melestarikannya. Ada sebuah kalimat bijak yang menyatakan bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati pahlawannya, menghormati pahlawan tentunya dalam arti merawat dan menjaga apa yang mereka tinggalkan ataupun nilai-nilai yang mereka wariskan. Negara Kesatuan Republik Indonesia ini harus tetap berdiri sampai satu hari menjelang kiamat kata Buya ”Safi Maarif”.
Pendidikan formal sebagai pilar utama dan wahana yang sangat penting untuk menanamkan “national and character building “ dalam rangka menjaga pusaka Indonesia tersebut, oleh karenanya di sekolah perlu adanya keseimbangan kegiatan antara olah raga, oleh pikir dan olah rasa. Implementasi dari proses tadi adalah dalam bentuk kegiatan belajar mengajar mata pelajaran dan exstrakurikuler dalam rangka mencapai kognitif, psikomotor dan affektif.  Pembentukan jiwa dan kepribadian adalah sebuah tranfer nilai, untuk mencapai keberhasilan dalam tranfer nilai  ada satu prasyarat yang paling penting adalah adanya peneladanan disamping proses pendidikan itu sendiri, proses pendidikan itu juga ada pilar lain selain di sekolah yaitu keluarga dan masyarakat yang tidak boleh kita abaikan . Sekecil apapun ketika itu  berupa suatu  tindakan adalah hal yang sangat berarti .
Sumber
Eddy kusnadi,Drs,M.Pd, Implementasi National dan Character Building dalam proses pendidikan di SMA Taruna Nusantara , 2009
Materi sosialisasi UUD  tahun 1945, Sekjen MPR RI  2006


Tidak ada komentar:

Posting Komentar