Proses Perubahan UUD 1945


Dengan adanya tuntutan reformasi diantaranya adalah amandemen UUD 1945, maka UUD 1945  mengalami 4 kali perubahan. Latar belakang perubahan adalah   :
1.       Kekuasaan tertinggi ditangan MPR
2.       Kekuasaan yang sangat besar pada presiden
3.       Pasal-pasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan multitafsir
4.       Kewenangan pada presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang
5.       Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi
Adapun tujuan perubahan yaitu untuk menyempurnakan aturan dasar, mengenai :Tatanan negara, kedaulatan rakyat, Hak Asasi Manusia, pembagian kekuasaan, kesejahteraan sosial, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum,  hal-hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Dasar yuridis perubahan adalah :Pasal 3 UUD 1945, Pasal 37 UUD 1945, Tap MPR No.IX/MPR/1999, Tap MPR No.IX/MPR/2000,  Tap MPR No.XI/MPR/2001
Kesepakatan dasar dalam mengamandemen UUD 1945 antara lain :
1.       Tidak mengubah pembukaan UUD 1945
2.       Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
3.       Mempertegas sistem presidensiil
4.       Penjelasan yang memuat hal-hal normatif akan dimasukan kedalam pasal-pasal
5.       Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”  
        Sebelum perubahan sistematiknya terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh  16 Bab, 37 pasal, 49 ayat,  4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan , penjelasan. Setelah  melalui sidang Umum MPR tahun 1999, sidang  tahunan MPR  2000, sidang tahunan MPR 2001  dan sidang tahunan  MPR 2002  menghasilkan UUD 1945 dengan sistematika  :  Pembukaan, Pasal-pasal terdiri dari 16 Bab, 37 pasal ,170 ayat, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tamabahan.
              Sumber bahan : Sekjen MPR RI, tahun 2006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar