Dengan adanya tuntutan reformasi diantaranya adalah amandemen UUD 1945, maka UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan. Latar belakang perubahan adalah :
1. Kekuasaan tertinggi ditangan MPR
2. Kekuasaan yang sangat besar pada presiden
3. Pasal-pasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan multitafsir
4. Kewenangan pada presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang
5. Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi
Adapun tujuan perubahan yaitu untuk menyempurnakan aturan dasar, mengenai :Tatanan negara, kedaulatan rakyat, Hak Asasi Manusia, pembagian kekuasaan, kesejahteraan sosial, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, hal-hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Dasar yuridis perubahan adalah :Pasal 3 UUD 1945, Pasal 37 UUD 1945, Tap MPR No.IX/MPR/1999, Tap MPR No.IX/MPR/2000, Tap MPR No.XI/MPR/2001
Kesepakatan dasar dalam mengamandemen UUD 1945 antara lain :
1. Tidak mengubah pembukaan UUD 1945
2. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Mempertegas sistem presidensiil
4. Penjelasan yang memuat hal-hal normatif akan dimasukan kedalam pasal-pasal
5. Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”
Sebelum perubahan sistematiknya terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh 16 Bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan , penjelasan. Setelah melalui sidang Umum MPR tahun 1999, sidang tahunan MPR 2000, sidang tahunan MPR 2001 dan sidang tahunan MPR 2002 menghasilkan UUD 1945 dengan sistematika : Pembukaan, Pasal-pasal terdiri dari 16 Bab, 37 pasal ,170 ayat, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tamabahan.
Sumber bahan : Sekjen MPR RI, tahun 2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar